knowledge
MENU
SEARCH KNOWLEDGE
Pebisnis UMKM Har...

Pebisnis UMKM Harus Punya Izin Usaha. Cek Dokumen dan Cara Daftarnya

15 Feb  · 
3 min read
 · 
eye 156  
Bisnis

Cara Daftar Izin Usaha Umkm

Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM) telah menerapkan regulasi baru yang mempermudah proses pengajuan izin usaha bagi Anda pemilik Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Aturan tersebut tertuang dalam Permenkop UKM Nomor 2 Tahun 2019 yang mengatur tata cara Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik bagi UMKM. 

Permenkop UKM 2/2019 sendiri merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2018 tentang Pelayanan Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik atau yang lebih dikenal dengan OSS (Online Single Submission).

Dengan adanya dua regulasi tersebut, prosedur pengajuan izin usaha UMKM menjadi lebih sederhana. 

Jika sebelumnya pengurusan izin harus dilakukan secara offline, kini Anda bisa mengajukannya secara online. Tentu ini jauh lebih sederhana, cepat, dan praktis.

Sekarang, mari kita bahas apa saja dokumen perizinan yang wajib dimiliki UMKM!

7 Izin Usaha yang Wajib Dimiliki UMKM dan Cara Membuatnya

Pemerintah Indonesia terus mendukung perkembangan UMKM agar naik kelas, salah satunya dengan menyediakan akses permodalan melalui Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Agar bisa menjadi salah satu penerima manfaat dari program tersebut, penting untuk memastikan bisnis Anda memiliki izin usaha yang lengkap. 

Bagi UMKM, berikut beberapa izin usaha yang wajib Anda miliki, yaitu:

1. Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) adalah izin resmi yang membuktikan usaha Anda telah terdaftar secara legal. 

Dengan memiliki IUMK, usaha Anda lebih diakui, dapat berkembang lebih lancar, serta berpeluang mendapatkan berbagai bantuan dari pemerintah maupun swasta.

2. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) adalah izin yang wajib dimiliki oleh usaha, termasuk UMKM, yang bergerak di bidang perdagangan barang atau jasa.

Izin ini berfungsi sebagai bukti legalitas usaha, memastikan operasional berjalan lancar, serta mempermudah akses ke berbagai fasilitas administratif dan finansial.

3. Nomor Induk Berusaha (NIB)

Nomor Induk Berusaha (NIB) adalah identitas resmi bagi pelaku usaha yang diterbitkan melalui sistem OSS. 

NIB berfungsi sebagai pengganti berbagai legalitas bisnis UMKM lainnya, seperti SIUP dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP), sehingga mempermudah proses legalisasi bisnis.

4. Nomor Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap pemilik usaha wajib memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sebagai identitas perpajakan. 

Fungsi NPWP berguna untuk berbagai keperluan administrasi, seperti mengajukan kredit usaha, membuka rekening bank atas nama perusahaan, serta melaporkan dan membayar pajak usaha secara resmi.

5. Akta Pendirian Perusahaan

Akta pendirian perusahaan adalah dokumen penting bagi UMKM yang berbentuk Commanditaire Vennootschap (CV) maupun Perseroan Terbatas (PT). 

Dokumen ini menjelaskan secara lengkap struktur kepemilikan, tanggung jawab hukum, dan mekanisme operasional bisnis.

Sebagai pemilik usaha, Anda harus membuat akta pendirian melalui notaris. Notaris akan menyusun dan mengesahkan dokumen tersebut sesuai dengan ketentuan hukum. 

6. Surat Keterangan Usaha (SKU)

Surat Keterangan Usaha (SKU) membuktikan usaha Anda beroperasi di lokasi tertentu. Di dalamnya akan tercantum jelas nama dan alamat usaha, termasuk nomor kontak.

Anda memerlukan legalitas usaha yang satu ini untuk berbagai keperluan administratif, seperti mengajukan pinjaman usaha, mendaftar program bantuan pemerintah, atau melengkapi persyaratan perizinan lainnya.

7. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah bukti bahwa usaha Anda telah terdaftar secara resmi dalam sistem administrasi negara. 

Meskipun saat ini perannya sudah banyak digantikan oleh NIB, beberapa usaha masih memerlukan TDP, terutama dalam sektor bisnis yang memiliki regulasi khusus.

Dokumen Mana yang Wajib Dimiliki UMKM?

Dokumen legalitas usaha yang wajib dimiliki UMKM adalah NIB dan IUMK. Dasar hukumnya jelas. 

Berdasarkan PP No. 7 Tahun 2021, NIB berfungsi sebagai identitas sekaligus legalitas usaha tunggal bagi UMKM berisiko rendah. 

Dengan demikian, UMKM tidak perlu lagi mengurus surat izin lain seperti SIUP, TDP, atau SKU.

Lebih lanjut, menurut Permenkop UKM 2/2019, begitu NIB diterbitkan melalui OSS, IUMK juga otomatis terbit. 

Artinya, NIB dan IUMK saling melengkapi, memberikan kepastian hukum sekaligus mempermudah UMKM dalam mengakses berbagai fasilitas usaha.

Selain itu, dibandingkan SIUP yang hanya berlaku di tingkat daerah, IUMK memiliki cakupan hukum yang lebih luas karena sah secara nasional. Hal ini memberikan fleksibilitas lebih bagi UMKM untuk berkembang.

Jadi, cukup daftar NIB melalui OSS, usaha Anda bisa langsung berjalan tanpa perlu izin tambahan. Jika masih membutuhkan izin lain, proses pengurusannya pun menjadi lebih mudah dan cepat.

Syarat Mengurus dan Mendaftar Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK)

Untuk mendapatkan IUMK, berikut adalah syarat yang perlu Anda siapkan berdasarkan informasi dari sippn.menpan.go.id, antara lain:

  • Memiliki kontak aktif berupa alamat email dan nomor HP.
  • Fotokopi KTP Elektronik, NPWP pemilik usaha, dan KK.
  • Surat Keterangan Usaha (SKU) dari desa, untuk usaha yang dijalankan secara offline.
  • Formulir pendaftaran yang sudah diisi dengan benar.

Cara Membuat Dokumen IUMK

Ada dua cara membuat izin usaha bagi UMKM, yaitu secara offline melalui kantor kecamatan dan online melalui OSS yang berlaku nasional.

Kalau Anda berdomisili dan mendirikan usaha di Jakarta, maka Anda bisa menggunakan JAKEVO. Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Mengurus IUMK di Kantor Kecamatan

Untuk mendapatkan IUMK secara offline, datanglah ke kantor kecamatan di daerah Anda dengan membawa dokumen yang diperlukan, termasuk SKU sebagai salah satu syarat utama.

Setelah sampai, temui petugas kecamatan yang melayani pembuatan IUMK, lalu isi formulir permohonan. Lalu serahkan dokumen administrasi yang diminta. 

Petugas akan memverifikasi data Anda sebelum menerbitkan IUMK, yang biasanya selesai kurang lebih selama 3 hari kerja.

2. Membuat IUMK melalui Website OSS

Jika ingin mengurus IUMK secara online, Anda bisa menggunakan sistem OSS dengan langkah-langkah berikut:

  • Akses situs OSS di https://oss.go.id.
  • Lakukan pendaftaran terlebih dulu apabila Anda belum memiliki akun.
  • Setelah akun siap, masuk ke sistem dan lengkapi data yang diminta, termasuk informasi usaha.
  • Setelah semua data terisi, sistem akan memproses permohonan dan menerbitkan Nomor Induk Berusaha (NIB) serta IUMK secara otomatis.

3. Pengurusan IUMK melalui Jakevo (Khusus DKI Jakarta)

Bagi warga DKI Jakarta, pengajuan IUMK juga bisa dilakukan melalui situs JAKEVO dengan langkah-langkah berikut:

  • Akses situs JAKEVO di https://jakevo.jakarta.go.id.
  • Tentukan zona wilayah usaha sebelum mengisi formulir perizinan. Jika sistem menyetujui zona usaha tersebut, Anda dapat melanjutkan proses.
  • Isi formulir perizinan dengan data yang benar dan unggah dokumen yang diperlukan.
  • Pihak Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) kelurahan domisili usaha akan melakukan survei untuk menentukan apakah IUMK diterima atau tidak.

Mengurus izin usaha memang butuh usaha dan waktu, tapi manfaatnya sangat besar bagi bisnis Anda. 

Dengan memiliki dokumen legalitas usaha yang lengkap, bisnis bisa lebih aman, berkembang lebih luas, dan lebih dipercaya oleh pelanggan maupun investor. Jangan tunda lagi, segera urus izin UMKM Anda sekarang!

SUBSCRIBE NOW

RELATED TOPICS:

DISCOVER MORE OF WHAT MATTERS TO YOU

SUBSCRIBE NEWSLETTER

RELATED TOPIC