knowledge
MENU
SEARCH KNOWLEDGE
17 Dokumen Legali...

17 Dokumen Legalitas yang Harus Disiapkan Sebelum Memulai Usaha

14 Feb  · 
3 min read
 · 
eye 156  
Bisnis

Dokumen Legalitas Usaha

Dokumen legalitas usaha, seperti NIB, NPW, dan HKI bukan hanya formalitas, tetapi fondasi agar bisnis Anda berjalan sesuai aturan dan berkelanjutan.

Selain perlindungan hukum, legalitas yang lengkap akan memudahkan Anda mendapatkan modal, menjalin kerja sama, dan membangun kepercayaan pelanggan.

Lalu, apa saja dokumen perizinan yang penting Anda siapkan untuk memulai usaha? Simak ulasannya di artikel Redcomm Knowledge ini, yuk.

Ini Alasan Pebisnis Perlu Memiliki Dokumen Perizinan Usaha

Seperti apa bisnis impian Anda? Apakah yang terus berkembang, semakin dikenal, bahkan bisa berekspansi ke luar negeri? Jika jawabannya ya, maka memiliki dokumen perizinan usaha adalah langkah pertama yang wajib Anda miliki.

Ini manfaat yang akan Anda dapatkan jika memiliki dokumen usaha yang lengkap!

  • Surat izin usaha akan melindungi bisnis Anda dari potensi sanksi atau tuntutan hukum akibat pelanggaran regulasi. Jika suatu hari terjadi perselisihan, dokumen resmi bisa menjadi bukti kuat di mata hukum.
  • Legalitas usaha membuktikan kalau usaha Anda profesional dan kredibel, sehingga meningkatkan kepercayaan pelanggan dan mitra bisnis.
  • Dengan dokumen yang sah, usaha Anda akan mudah menarik investor dan mengakses modal dari lembaga perbankan.
  • Perizinan usaha akan mempermudah ekspansi bisnis, baik untuk membuka cabang baru maupun memasarkan produk ke luar negeri.

17 Jenis Dokumen Izin Usaha dan Legalitas yang Wajib Pebisnis Siapkan Sebelum Memulai Usaha

Setiap jenis dan skala usaha memerlukan izin dokumen yang berbeda-beda.

Misalnya, untuk bisnis produksi minuman skala kecil, PIRT bisa menjadi langkah awal, sedangkan usaha berskala besar memerlukan legalitas lebih lengkap seperti BPOM.

Secara lengkap, ini berbagai jenis dokumen legalitas dan surat izin usaha yang umum berlaku di Indonesia:

1. Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU)

Surat Keterangan Domisili Usaha atau SKDU adalah dokumen legalitas usaha yang menunjukkan tempat tinggal resmi dari usaha Anda.

Dokumen ini dikeluarkan oleh pemerintah desa atau kelurahan, sekaligus menjadi syarat utama untuk mengurus surat izin usaha selanjutnya, seperti SIUP, TDP, dan NPWP.

2. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)

Setiap individu dan badan usaha wajib membayar pajak sebagai bentuk kontribusi kepada negara. Untuk memenuhi kewajiban ini, Anda harus memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Anda dapat mengurus NPWP di KPP (Kantor Pelayanan Pajak) atau KP4 (Kantor Penyuluhan dan Pengamatan Potensi Perpajakan) terdekat.

3. Izin Usaha Dagang (UD)

Izin Usaha Dagang (UD) diperuntukkan bagi usaha dagang yang dimiliki oleh perorangan. Usaha dagang umumnya tidak memiliki dasar hukum, serta tidak ada pemisahan kekayaan antara pemilik dan usahanya.

Anda dapat mengajukan permohonan Izin Usaha Dagang ke Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat atau secara online melalui Online Single Submission (OSS).

4. Surat Izin Tempat Usaha (SITU)

Surat Izin Tempat Usaha (SITU) punya cakupan lebih luas dari Surat Keterangan Domisili Usaha (SKDU).

SITU tak hanya menunjukkan lokasi usaha Anda, tetapi juga memastikan tempat tersebut sesuai dengan tata ruang wilayah dan tidak melanggar hukum.

Karena berkaitan dengan regulasi tata ruang, pengajuan SITU harus ditujukan kepada pemerintah daerah yang paling dekat dengan usaha Anda.

Umumnya, surat izin berusaha yang satu ini memiliki masa berlaku 3 tahun dan wajib diperpanjang agar usaha tetap bisa beroperasi secara legal.

5. Surat Izin Prinsip

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) mewajibkan setiap investor yang ingin memulai usaha atau menanamkan modal di Indonesia untuk memiliki Izin Prinsip.

Surat Izin Prinsip (SIP) menjadi syarat utama bagi perusahaan, terutama yang berasal dari luar negeri, sebelum dapat beroperasi di Indonesia.

6. Surat Izin Usaha Industri (SIUI)

Usaha industri adalah usaha yang mengolah bahan mentah menjadi barang jadi atau setengah jadi. Jenis usaha ini wajib memiliki SIUI atau Surat Izin Usaha Industri.

Anda bisa mengurus SIUI di Pelayanan Perizinan Terpadu Daerah tingkat kabupaten atau kota. Jika usaha Anda berskala besar, ajukan izin di tingkat provinsi; dan untuk skala nasional, urus langsung melalui BKPM.

7. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)

Jika usaha industri membutuhkan SIUI, maka usaha perdagangan membutuhkan SIUP atau Surat Izin Usaha Perdagangan (jual beli barang dan jasa).

Lembaga yang berwenang mengeluarkan SIUP adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan di wilayah domisili usaha.

8. Tanda Daftar Perusahaan (TDP)

Tanda Daftar Perusahaan (TDP) adalah dokumen yang menunjukkan bahwa suatu bisnis beroperasi secara legal.

Bisnis berbadan hukum seperti CV, Firma, atau PT wajib memiliki TDP, sementara bisnis yang tidak berbentuk badan hukum tidak memerlukannya.

9. Tanda Daftar Industri (TDI)

Tanda Daftar Industri (TDI) adalah izin yang harus dimiliki oleh usaha industri dengan investasi Rp5 juta hingga Rp200 juta (di luar lahan dan bangunan).

Dinas Perindustrian dan Perdagangan setempat menerbitkannya sebagai bukti legalitas usaha agar terhindar dari kendala hukum dan regulasi.

10. HO (Surat Izin Gangguan)

Anda membutuhkan surat izin HO (Hinder Ordonantie) untuk memastikan kegiatan usaha Anda tidak mengganggu lingkungan sekitar, seperti gangguan kesehatan, polusi, getaran, dan kebisingan.

11. Surat Izin Mendirikan Bangunan (IMB)

Sebelum membangun atau merenovasi tempat usaha, ada harus memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan) dari pemerintah setempat. 

Dokumen ini bertujuan untuk menjamin keamanan bangunan, keselarasan dengan tata ruang, serta mencegah dampak negatif bagi lingkungan dan warga sekitar.

12. Surat Izin BPOM

Jika Anda menjual produk makanan, obat, atau kosmetik, izin dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan) sangat penting untuk memastikan keamanan produk sebelum beredar di pasaran. Tanpa izin ini, produk Anda bisa ditarik dari peredaran. 

13. Akta Pendirian Perusahaan (untuk PT)

Akta Pendirian Perusahaan adalah dokumen resmi yang menjadi dasar legalitas pendirian sebuah perusahaan. 

Dokumen ini dibuat oleh notaris dan harus mendapatkan pengesahan dari Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia).

14. NIB (Nomor Induk Berusaha)

NIB atau (Nomor Induk Berusaha) adalah identitas usaha resmi yang diberikan kepada pelaku usaha melalui sistem OSS (Online Single Submission). Fungsi NIB antara lain: 

  • Pengganti TDP dan SIUP.
  • Sebagai Angka Pengenal Importir (API).
  • Memberikan hak akses kepabeanan dalam ekspor-impor.

Dokumen yang satu ini juga termasuk dokumen pertama yang perlu pemilik bisnis UMKM dan UKM yang baru memulai bisnis. Proses membuatnya pun sangat mudah lho.

15. HKI Merek (Jika Usaha Memiliki Merek Dagang)

Untuk melindungi merek dagang Anda dari penggunaan pihak lain, mendaftarkan Hak Kekayaan Intelektual (HKI) adalah langkah yang penting. 

Anda bisa mendaftarkan HKI ke Kantor Wilayah Kemenkumham atau secara online di https://e-hakcipta.dgip.go.id.

16. PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga)

Bagi Anda yang memproduksi makanan dan minuman skala rumahan, memiliki izin PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) adalah syarat penting. 

Surat izin yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan ini menunjukkan bahwa, produk Anda telah melewati uji keamanan dan memenuhi standar kelayakan untuk dipasarkan ke masyarakat.

17. Sertifikat Halal MUI

Memiliki sertifikasi halal dari MUI akan meningkatkan kepercayaan konsumen Muslim dan memperluas pasar Anda. 

Menurut regulasi BPJPH, produk dan jasa yang harus bersertifikat halal adalah: makanan, minuman, bahan baku, bahan tambahan, dan jasa penyembelihan hewan potong. 

Menyiapkan dokumen legalitas sejak awal akan membantu usaha Anda berjalan lebih lancar, seperti terhindar dari masalah hukum, mudah dalam mengakses modal, dan meningkatkan kredibilitas usaha di mata pelanggan

Karena itu, mulai urus izin usaha Anda dari sekarang agar tetap lancar dan berkelanjutan.

Untuk terus mengikuti update dan wawasan terbaru terkait bisnis dan digital marketing, ikuti terus ulasan dari Redcomm Knowledge yang merupakan digital marketing agency Indonesia. Anda juga bisa mengikuti Redcomm di Instagram @redcomm_id dan LinkedIn Redcomm ya.


Referensi:

  • https://bpjph.halal.go.id/detail/produk-ini-harus-bersertifikat-halal-di-oktober-2024-bpjph-imbau-pelaku-usaha-segera-urus-sertifikasi-halal
  • https://klikpajak.id/blog/apa-itu-npwp/
  • https://kontrakhukum.com/article/izin-usaha-industri/
  • https://djppi.kominfo.go.id/news/langkah-untuk-mendapatkan-nib-bagi-pelaku-usaha
  • https://indonesia.go.id/kategori/kepabeanan/431/cara-mengurus-hak-cipta
  • https://kontrakhukum.com/article/apa-itu-pirt-penjelasan-lengkap-dan-manfaatnya/
SUBSCRIBE NOW

RELATED TOPICS:

DISCOVER MORE OF WHAT MATTERS TO YOU

SUBSCRIBE NEWSLETTER