knowledge
MENU
SEARCH KNOWLEDGE
Legalitas Usaha: ...

Legalitas Usaha: Pengertian, Jenis Dokumen Legalitas, Manfaat, dan Akibat Tak Memilikinya

14 Feb  · 
3 min read
 · 
eye 81  
Bisnis

Legalitas Usaha

Sebagai pebisnis, Anda tidak bisa hanya berfokus pada marketing dan pengembangan produk saja, tetapi juga penting untuk benar-benar paham mengenai pentingnya legalitas usaha.

Legalitas usaha bukan sekadar dokumen administratif yang menyatakan bisnis terdaftar secara hukum. Lebih dari itu, memiliki legalitas usaha memberikan banyak manfaat bagi perkembangan bisnis Anda.

Dengan dokumen yang sah, Anda bisa lebih mudah mendapatkan akses permodalan, meningkatkan kepercayaan pelanggan, serta menghindari berbagai risiko hukum yang dapat muncul di kemudian hari.

Untuk itu, pahami dengan baik pengertian legalitas usaha, jenis, manfaat, akibat tidak memilikinya, serta cara membuat dokumen legalitas usaha di artikel Redcomm Knowledge kali ini.

Apa Itu Legalitas Usaha dan Dokumen Bisnis?

Pengertian Legalitas Usaha

Mengutip Jurnal Dedikasi Hukum, pengertian legalitas usaha adalah bentuk persetujuan dan izin yang diberikan oleh pihak berwenang kepada pengusaha atau perusahaan untuk menjalankan kegiatan usahanya.

Sementara kalau merujuk pada PP No. 5 Tahun 2021, kewenangan dalam menerbitkan legalitas usaha atau perizinan usaha bergantung pada sektor usaha yang bersangkutan. 

Berikut beberapa otoritas yang berwenang dalam menerbitkan perizinan usaha:

  • Pemerintah pusat melalui kementerian dan lembaga terkait.
  • Pemerintah daerah, baik di tingkat provinsi, kota, maupun kabupaten.
  • Lembaga Online Single Submission (OSS).
  • Administrator Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
  • Kepala Badan Pengusahaan Kawasan Perdagangan Bebas dan Pelabuhan Bebas (KPBPB).

Apa Itu Dokumen Bisnis?

Kemudian, apa itu dokumen bisnis? Salah satu artikel yang diterbitkan di Indeed.com menjelaskan bahwa dokumen bisnis adalah kumpulan berkas yang berisi informasi penting terkait operasional suatu usaha, baik secara internal maupun eksternal. 

Dokumen ini berfungsi sebagai alat pencatatan, pengelolaan, serta bukti hukum yang mendukung kelangsungan bisnis. 

Beberapa contoh dokumen bisnis, meliputi: laporan keuangan, proposal bisnis, kontrak kerja, dan surat izin usaha.

Dalam konteks ini, legalitas usaha menjadi bagian dari dokumen bisnis yang tersedia dalam berbagai bentuk, seperti Nomor Induk Berusaha (NIB), sertifikat halal, serta  izin-izin lainnya.

Pentingnya Pebisnis Memiliki Legalitas Usaha

Memiliki dokumen perizinan usaha sangat wajib Anda pertimbangkan dan urus sesegera mungkin begitu memulai usaha. 

Karena kalau tidak memiliki dokumen tersebut, ada banyak hal yang merugikan bisa Anda alami, seperti: 

  • Pemberian sanksi administratif dan denda jutaan Rupiah sesuai ketentuan undang-undang, termasuk UU RI No.7 Tahun 2014.
  • Kehilangan hak atas merek dan logo bisnis karena terlambat mendaftarkan HAKI, yang bisa berakhir pada perebutan hak oleh pihak lain, seperti yang pernah terjadi dalam berbagai kasus sengketa HAKI.
  • Tidak bisa mengakses permodalan Kredit Usaha Rakyat (KUR), karena salah satu syarat utama untuk mengajukannya adalah memiliki legalitas usaha berupa Nomor Induk Berusaha (NIB).

2 Jenis Legalitas Usaha untuk UMKM

Ada berbagai jenis legalitas usaha, tetapi Anda tidak perlu memiliki semuanya. Cukup sesuaikan saja dengan kebutuhan bisnis. 

Ada dua jenis legalitas usaha yang bisa lebih dulu Anda urus dan miliki, terutama kalau bisnis Anda masih skala UMKM atau UKM, yaitu:

1. Izin Operasional (Administratif)

Izin administrasi merupakan bukti hukum bahwa suatu usaha telah diakui oleh negara dan dapat beroperasi secara legal. 

Untuk mendapatkan izin ini, pelaku UMKM perlu mengurus empat jenis perizinan berikut:

  • NPWP Pribadi sebagai identitas pajak pelaku usaha.
  • Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagai izin dasar untuk menjalankan usaha.
  • Izin Usaha Mikro Kecil (IUMK) yang memberikan kepastian hukum bagi UMKM.
  • Hak Kekayaan Intelektual (HKI) untuk melindungi merek.

2. Izin Edar

UMKM yang menjual produk untuk dikonsumsi atau digunakan langsung oleh konsumen harus memiliki izin edar. 

Dengan izin ini, Anda sebagai pemilik bisnis UMKM dapat memasarkan produk secara legal. Beberapa izin yang diperlukan, antara lain:

  • Perizinan Industri Rumah Tangga (PIRT) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan setempat.
  • Sertifikat Halal yang dikeluarkan oleh BPJPH dengan persetujuan LPPOM MUI.
  • Izin dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) untuk produk tertentu.

Ada banyak kesalahan yang wajib Anda hindari dalam menjalankan bisnis, salah satunya yang juga penting jangan sampai Anda tidak memiliki dokumen legalitas usaha ya.

5 Manfaat Memiliki Usaha yang Legal & Punya Dokumen Legalitas

Karena legalitas usaha menjadi fondasi utama yang memastikan bisnis Anda berjalan dengan aman dan berkelanjutan, pastikan Anda memiliki dokumen perizinan usaha yang resmi demi mendapatkan perlindungan hukum.

Selain itu, masih banyak lagi manfaat yang bisa Anda dapatkan kalau punya legalitas untuk usaha yang Anda jalankan, di antaranya:

1. Kepatuhan dan Perlindungan Hukum

Patuh hukum berarti memiliki legalitas usaha yang sah. Selain membuat bisnis berjalan lebih lancar, ini juga melindungi Anda dari risiko gugatan atau pencabutan izin usaha secara paksa.

2. Bisnis Lebih Dipercaya dan Punya Kredibilitas

Bisnis dengan izin resmi lebih mudah mendapatkan kepercayaan dari pelanggan, mitra, dan investor. Sebab legalitas yang jelas membuktikan bahwa usaha Anda profesional dan kredibel.

3. Kemudahan Mendapatkan Peluang & Pembiayaan

Bank dan lembaga keuangan hanya memberikan pinjaman kepada bisnis yang memiliki legalitas jelas. Jika usaha Anda sudah berbadan hukum, proses pengajuan pinjaman atau investasi dari pihak eksternal menjadi lebih mudah dan cepat.

4. Perlindungan Hak Kekayaan Intelektual

Mendaftarkan merek dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) melindungi usaha Anda dari pembajakan atau klaim pihak lain. Ini penting bagi bisnis yang memiliki produk atau layanan unik agar tidak ditiru atau diklaim oleh pihak lain tanpa izin.

5. Kemudahan untuk Pengembangan Usaha

Legalitas yang jelas membuka peluang lebih luas bagi bisnis, mulai dari kerja sama dengan perusahaan lain hingga ekspansi ke luar negeri. 

Selain itu, Anda juga bisa mengikuti tender proyek besar yang umumnya mensyaratkan dokumen legalitas lengkap. 

Cara Mengurus dan Membuat Dokumen Legalitas Usaha

Anda bisa mengurus izin usaha baik secara offline maupun online. Jika memilih offline, cukup kunjungi kantor dinas perdagangan terdekat. 

Sementara untuk pendaftaran online, Anda dapat menggunakan sistem Online Single Submission (OSS) yang telah terintegrasi.

Berikut panduan langkah demi langkah untuk mengurus izin usaha secara online:

  • Akses situs OSS di www.oss.go.id.
  • Buat akun OSS dengan NIK (untuk usaha perseorangan) atau nomor pengesahan akta pendirian (untuk badan usaha).
  • Login ke OSS menggunakan username dan password yang telah Anda daftarkan.
  • Lengkapi data profil usaha, termasuk data pemilik, alamat usaha, dan jenis kegiatan usaha.
  • Isi formulir permohonan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin usaha sesuai jenis usaha.
  • Pastikan semua data yang Anda input sudah benar dan sesuai dengan dokumen pendukung.
  • Sistem OSS akan memproses permohonan, dan jika disetujui, NIB serta izin usaha Anda akan diterbitkan secara elektronik.

Mengurus legalitas usaha memang membutuhkan waktu dan usaha, tetapi manfaatnya jauh lebih besar dibandingkan risikonya. 

Tapi pastikan sebelum membuatnya, Anda sudah paham Macam Dokumen Legalitas yang Harus Disiapkan Sebelum Memulai Usaha ya.

Jika masih ada topik lain terkait bisnis, strategi digital marketing, SEM, SEO, CRM, dan sebagainya, langsung saja Kontak Redcomm. Sebagai digital marketing agency Indonesia yang berkantor pusat di Jakarta, kami siap melayani kebutuhan bisnis Anda.


Referensi:

  • Indrawati, Septi. Edukasi Legalitas Usaha sebagai Upaya Perlindungan Hukum bagi Pemilik UMKM. Jurnal Dedikasi Hukum. www.garuda.kemdikbud.go.id. Diakses pada 13 Februari 2025.
  • Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. www.jdih.setkab.go.id. Diakses pada 12 Februari 2025.

Indeed Editorial Team. 21 Common Business Documents Used in the Workplace. www.indeed.com. Diakses pada 12 Februari 2025.

SUBSCRIBE NOW

RELATED TOPICS:

DISCOVER MORE OF WHAT MATTERS TO YOU

SUBSCRIBE NEWSLETTER